Untuk mengimplementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, maka perlu disusun Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah yang disusun setiap 5 tahun sekali dengan pertahunnya dilaksanakan review yang kemudian dirinci dalam bentuk Rencana Kerja Sekolah/Madrasah yang disusun setiap tahun sekali bersamaan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah.
Berangkat dari sanalah Peraturan Akademik dan Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga harus disusun sebagai bentuk aturan yang mengikat dalam pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan. Berikut adalah contoh kedua peraturan tersebut.
1. Peraturan Akademik
2. Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. SK Penetapan Peraturan Akademik
4. SK Penetapan Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar