Tulisan kedip

Jumat, 21 Agustus 2009

Jelang Puasa

Jelang Puasa Ramadlan

BUNGA RAMPAI PUASA

يَاأَََيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ( البقرة 183 )

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, telah di wajibkan kepadamu sekalian puasa sebagaimana telah di wajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa. (QS.Al Baqorah 183)

Sebenarnya puasa bukanlah hal yang hanya dikenal Islam dan tidak hanya dimonopoli oleh Islam, karena puasa termasuk salah satu ritual kaum sebelum datangnya Islam dan sudah dikenal oleh bangsa arab pada masa jahiliyah, bahkan orang-orang Quraisy berpuasa pada hari Asyuro’ (hari kesepuluh bulan Muharrom) hingga Rosululloh SAW. pun sempat memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari itu.



Namun seiring dengan diwajibkannya puasa romadlon atas Nabi Muhammad SAW. serta umatnya tepatnya pada bulan sya’ban dua tahun setelah hijrah maka Nabi Muhammad SAW. Menganulir perintahnya tentang puasa Asyuro’.

Beliau bersabda:

مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرْ

Artinya: Siapa yang mau hendaklah berpuasa (Asyuro’)dan siapa yang mau berbukalah.

Puasa romadlon adalah ibadah yang dikhususkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. walaupun umat sebelumnya berkewajiban puasa namun yang dimaksud bukanlah puasa Romadlon tapi puasa yang lain.

Menurut Imam Hasan puasa Romadlon juga diwajibkan untuk umat Yahudi namun mereka meninggalkannya dan menggantinya dengan puasa Asyuro’ mereka menganggap bahwa hari itu adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun, juga wajib bagi umat Nasrani tapi setelah beberapa lama melakukannya dan karena hari diwajibkannya bertepatan dengan kondisi cuaca yang sangat panas yang menyulitkan perjalanan dan pencarian nafkah maka para pemuka agamanya berkumpul dan sepakat menggantinya dengan melakukan puasa pada musim semi.

Definisi Puasa.

Puasa secara etimologi berarti menahan diri, baik menahan diri dari makan, bicara dsb. Sedangkan secara terminologi adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sepanjang hari disertai dengan niat tertentu.

Yang Mewajibkan Puasa.

Yakni hal-hal yang apabila terjadi di antara kita, maka kita wajib melakukan puasa bulan Romadlon. Yaitu :
1. Apabila Bulan Sya’ban telah genap 30 hari.
2. Apabila hilal Romadlon telah tampak/terlihat.
3. Apabila telah menjadi ketetapan pemerintah.
4. Diberitahu oleh orang yang ‘adlurriwayat (orang yang adil dalam periwayatan Hadist).
5. Berperasangka dengan didasari ijtihad yang kuat kalau Bulan Romadlon telah masuk.

Ketentuan Hal Di Atas (nomor 2)
1. Jika pada tanggal ke 29 dari Bulan Sya’ban kita tidak bisa melakukan ru’yat hilal, mungkin karena cuaca atau yang lain, maka kita harus menggenapkan hari dari Bulan Sya’ban sampai 30 hari kemudian setelah itu kita wajib puasa.
2. Apabila ada orang yang telah berhasil melakukan ru’yat hilal maka orang tersebut wajib melaksanakan puasa meski ia tergolong orang yang fasiq.
3. Orang yang adlusy-syahadah (adil dalam memberikan kesaksian) -walaupun cuma seorang saja- yang telah melihat hilal kemudian hal tersebut dipercayai oleh pemerintah dan dijadikan ketetapan atau keputusan, maka semua penduduk wajib melakukan puasa.
4. Apabila ada orang yang tsiqoh (dipercaya) memberitahukan tentang ru’yah hilal, maka orang yang diberitahu wajib melakukan puasa meski hatinya tidak mempercayai. Namun kalau yang memberi kabar tidak tsiqoh, maka yang diberitahu wajib berpuasa kalau hatinya mempercayai. Jadi ketentuan ini pada prinsipnya tergantung pada yang diberitahu, hatinya percaya atau tidak tanpa memandang keberadaan yang memberitahu.
5. Katentuan ini hanya bagi orang yang tidak bisa melakukan ru’yat hilal serta tidak mengetahui hitungan hari bulan Sya’ban. Maka orang yang demikian wajib berpuasa dengan berdasar dzonnya (prasangka) serta harus didasari dengan ijtihad. Apa bila dzonnya tidak disertai ijtihad maka hukum puasannya tidak sah.

Ru’yah Hilal Yang Bisa Dijadikan Pijakan Hukum

Adalah ru’yah yang terjadi atau dilakukan pada malam hari (semenjak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar shodiq). Maka hilal yang kelihatan pada waktu siang hari itu sama sekali tidak mempengaruhi akan kewajiban puasa atau berhari raya.

Ru’yah Yang Bertentangan Dengan Hisab

Kalau ada orang yang telah berhasil melakukan ru’yat hilal, maka ia wajib melakukan puasa meski hal tersebut bertolak belakang dengan hasil hisab (membuat katentuan masuknya bulan dengan dasar perhitungan ilmu falak).

Meralat Hasil Ru’yah

Kalau orang yang memberitahu tentang ru’yah tersebut meralat pemberitahuannya dan semua orang sudah melakukan puasa atau pihak pemerintah sudah membuat ketetapan berdasar laporan pertama orang tersebut, maka semuanya masih tetap wajib melaksanakan puasa berdasar laporan orang pertama. Namun mereka wajib menyelesaikan puasa bulan Romadlon tersebut sampai sempurna 30 hari.

Yang Memberi Kabar Adalah Orang Non Islam

Kalau yang memberitahu kita tentang ru’yah hilal adalah orang non Islam atau orang fasiq, anak kecil atau hamba sahaya maka keputusannya tergantung kita. Kalau kita percaya, maka wajib berpuasa. Namun bila sebaliknya, tidak percaya maka juga tidak wajib. (sebagaimana ketentuan no : 2.4)

Puasa Berdasarkan Keterangan Ahli Perbintangang (nujum)

Kita tidak wajib melakukan puasa kalau yang memberi tahu tentang telah masuknya bulan adalah orang ahli perbintangan. Bahkan kita tidak diperbolehkan berpuasa berlandaskan keterangan darinya.

Ru’yah Mengikuti Daerah Tetangga

Kalau ru’yah itu telah berhasil dilakukan di satu daerah, maka daerah yang bertetangga atau berdekatan dengannya juga wajib melakukan puasa. Namun dengan catatan kalau diantara keduannya mempunyai persamaan atau tunggal mathla’nya.

Satu Mathla’
a. Menurut ahli falak : Yakni tempat atau waktu muncul dan terbenamnya matahari dan bintang itu sama.

b. Menurut ahli fiqih : Yaitu jarak diantara keduanya tidak melebihi dari 24 farsakh dari segala arah.

Rumus

Kalau daerah barat itu sudah bisa melakukan ru’yah, maka secara otomatis daerah timur pun bisa melakukannya. Tidak sebaliknya.

Ketentuan Ru’yah

Ru’yah juga bisa digunakan untuk menentukan masuknya bulan lain. Seperti Syawwal, Dzul Hijjah, Dll.

Pergi Jauh

Kalau ada orang yang sudah berpuasa berpuasa selama 30 hari (sudah berhari raya) kemudian orang tersebut pergi ke daerah yang sangat jauh yang disana penduduknya masih melakukan puasa. Maka orang tersebut wajib imsak. Namun kalau penduduk yang didatanginya itu sudah berhari raya sedangkan ia masih puasa 28 hari, maka ia juga harus ikut berhari raya setelah itu wajib qodlo’ satu hari. Tapi kalau dia sudah puasa selama 29 hari maka tidak wajib qodlo’.

Ketentuan No : 12

Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksanaan ibadah lainnya, seperti sholat dll. misalnya kita telah sholat Maghrib kemudian pergi ke daerah lain. Namun ternyata di sana matahari masih belum terbenam. Maka kita harus mengulangi sholat kita lagi.

Syarat Sahnya Puasa
Puasa itu akan dihukumi sah (dalam konsep hukuim fiqih) kalau yang melakukannya itu telah memenuhi ketentuan di bawah ini :
1. Islam
2. Berakal
3. Suci dari haid dan semisalnya

Syarat Wajibnya Puasa
Apabila hal-hal di bawah ini sudah dimiliki seseorang, maka ia telah berkewajiban melakukan puasa :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh, berakal)
3. Mampu menjalankannya
4. Sehat
5. Mukim

Kesimpulannya
1. Terkadang seseorang itu berkewajiban melaksanakan puasa, namun bila ia melakukannya maka hukumnya tidak sah sehingga ia wajib mengqodlo’nya. Seperti halnya orang yang haid. Ia berkewajiban puasa namun jika ia lakukan maka tidak sah. Maka setelah suci ia wajib qodlo’.

2. Dan terkadang ada orang yang tidak berkewajiban melakukan puasa namun apabila ia melakukannya maka hukumnya sah. Seperti halnya musafir, orang sakit, dll.

Konsekwensi Bagi Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Tentang Syarat Sah dan Wajib Puasa.

3. Orang non Islam : Tidak wajib puasa serta tidak sah melakukannya dan bila masuk Islam maka tidak wajib qodlo’.

4. Orang Murtad : Masih wajib melakukannya tapi bila ia melakukannya dalam keadaan murtad, hukumnya tidak sah. Setelah ia kembali masuk Islam maka ia wajib qodlo’ puasa yang ditinggalkannya selama murtad.

5. Orang gila : Tidak wajib berpuasa dan tidak sah bila melakukannya serta tidak wajib qodlo’ kalau kegilaannya tidak disengaja. Kalau sengaja maka wajib qodlo’.

6. Orang haid dan sesamanya : Masih wajib berpuasa tetapi tidak melakukannya selama ia dalam keadaan tersebut. Dan ia wajib qodlo’ puasa yang ditinggalkannya selama haid.

7. Anak kecil : Tidak wajib melakukan puasa tetapi bila ia melakukannya maka hukumnya sah. Dan bagi orang tuannya wajib menyuruh anaknya yang masih kecil (berumur 7 tahun) untuk berpuasa. Dan setelah berumur 10 tahun ia tidak mau melakukannya, maka bagi orang tuanya harus memukul dia.

8. Orang tak mampu : Kalau ketidak mampuannya karena sangat tua atau sakit yang sangat sulit diharapkan kesembuhannya, maka ia tidak wajib berpuasa dan sebagai gantinya ia wajib menyediakan fidyah berupa satu mud (sekitar 6,5 ons) makanan pokok daerahnya dan diberikan kepada miskin dan ia tidak wajib qodlo’. Satu mud tersebut adalah untuk satu hari puasa yang ia tinggalkannya. Namun kalau ketidak mampuannya tersebut karena sakit yang masih dimungkinkan kesembuhannya, maka ia tidak wajib berpuasa namun wajib qodlo’.

9. Catatan : Sakit yang dimaksud adalah sakit yang memperbolehkan orang tersebut untuk melakukan tayammum.

10. Musafir : Ia tidak wajib berpuasa tetapi sah bila melakukannya dan wajib qodlo’ setelah muqim dengan ketentuan :
a. Jarak tempuhnya minimal 82 km.
b. Tujuan bepergiannya bukan untuk melakukan maksiat.
c. Berangkat dari daerahnya sebelum munculnya fajar shodiq (subuh)
d. Pergi yang tidak untuk selamanya.
Bagi seorang musafir kalau memang dengan berpuasa itu bisa menyebabkan kemadlorotan bagi dirinya, maka lebih baik tidak berpuasa. Begitu juga sebaliknya. Kalau berpergainnya sepanjang hidup (setiap saat) maka ia tidak termasuk yang mendapatkan keistimewaan (despensasi) di atas.

e. Orang mabuk : Kalau mabuknya sepanjang hari maka ia wajib qodlo’.
f. Orang sakit ayan-ayan : Wajib qodlo’ baik disengaja ataupun tidak. Namun kalau sengaja maka qodlo’nya wajib langsung (tidak boleh ditunda) dan kalau tidak sengaja maka qodlo’nya boleh ditunda Itidak langsung.
g. Orang hamil atau menyusui : Kalau ia berbuka karena mengkhawatirkan dirinya saja atau dirinya dan jabang bayinya maka ia hanya wajib qodlo’ saja. Namun kalau yang dikhawatir hanya jabang bayinya saja maka disamping ia wajib qodlo’ juga wajib bayar fidyah.

Bila Terjadi Di Tengah Hari Pada Bulan Romadlon, Ia Harus Berimsak:
1. Orang non Islam yang masuk Islam
2. Anak kecil yang baligh
3. Orang gia yang sembuh

Ketiganya disunnahkan mengqodlo’.
4. Wanita yang telah terputus dari haidl atau semisalnya
5. Musafir yang telah datang dalam keadaan berbuka (tidak puasa)
6. Orang yang sakit yang sembuh dalam keadaan berbuka (tidak puasa)

Untuk ketiganya diwajibkan mengqodlo’.
Kalau Puasa Tidak Sah Tetapi Wajib Imsak Dan Qodlo’
1. Orang yang tidak niat dimalam hari (puasa wajib)
2. Orang yang sengaja membatalkan puasanya
3. Orang yang makan sahur dengan dugaan belum terbit fajar (subuh) namun ternyata dugaannya keliru
4. Orang yang berbuka dengan dugaan matahari sudah terbenam (maghrib) namun ternyata dugaannya keliru
5. Orang yang mengira hari itu adalah tanggal 30 Sya’ban padahal sudah masuk 1 Romadlon
6. Orang yang kemasukan air karena berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq.
7. Ketentuan ini hanya berlaku pada bulan Romadlon.

Fardlu-Fardlu Puasa.
1. Niat.

2. Menahan diri dari makan dan minum. Artinya, makan dan minum bisa membatalkan puasa walaupun porsinya sedikit tapi dengan catatan ada unsur kesengajaan. kalau tidak sengaja tidak membatalkan puasanya walau porsinya banyak dan itu merupakan rizqi baginya.sebagaimana sabda Nabi SAW:

مَنْ اَكَلَ نَاسِيًا اَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلاَ يُفْطِرْ فَاِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ الله تعالى

Artinya: Barang siapa makan atau minum dalam keadaan lupa maka puasanya tidak batal dan itu adalah semata-mata rizqi yang diberikan oleh Alloh SWT.

3. Menahan diri untuk jima’,kalau hal ini dilanggar dengan sengaja maka wajib meng qodo’ puasanya serta membayar kafarot yaitu memerdekakan seorang budak mukmin kalau tidak ada maka berpuasa dua bulan berturut-turut kalau tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin dengan takaran 1 Mud (sama dengan 1/4 takaran zakat fitrah) perorang.

4. Menghindari muntah yang dilatar belakangi unsur kesengajaan.

Ketentuan Niat
1. Tentunya di dalam hati tanpa harus mengucapkan tapi disunatkan mengucapkannya.
2. Niat ini wajib dilakukan tiap hari dengan alasan bahwa puasa tiap harinya adalah ibadah yang terpisah terbukti ketika batal puasanya pada hari pertama bukan berarti puasa hari kedua juga ikut batal.
3. Yang perlu ditekankan bahwa untuk puasa fardlu seperti romadlon dan nadzar niatnya harus dilakukan pada malam hari (tabyit)
4. dan harus menentukan puasa apa yang dilakukan (ta’yin).
5. Sedangkan untuk puasa sunat niatnya boleh dilakukan pagi harinya sebelum bergesernya matahari kea rah barat (zawal).
6. Puasa Sunat yang berkaitan dengan waktu (seperti halnya Hari Senin, Kamis, Arofah, Dll) maka tidak wajib men-ta’yin (menentukan) niat.
7. Puasa Sunat yang tidak berkaitan dengan waktu (seperti halnya Puasa Daud) maka wajib men-ta’yin (menentukan) niat.

Menjama’ Niat Puasa Romadlon

Maksudnya adalah melakukan niat puasa satu bulan penuh di hari pertama dari Bulan Romadlon :
1. Menurut Imam Zayyadi (madzhab Syafi’I) : Hukumnya tidak boleh karena niat puasa harus dilakukan setiap hari. Dan bila itu dilakukan maka puasa yang sah adalah puasa yang pertama saja.
2. Menurut Imam Malik : Hukumnya boleh. Dan hal ini karena untuk mengantisipasi terhadap kelalaian tidak adanya niat yang mungkin dilakukan seseorang pada salah satu hari Romadlon.
3. Kita boleh mengikuti pendapat Imam Malik ini namun harus ada niat taqlid (niat pindah madzhab untuk masalah ini saja)

Melakukan Niat Di Dalam Sholat

Hukumnya sah.

Bentuk Lafadz Niat

Minimalnya adalah lafadz : نويت الصوم غدا من رمضان ”nawaitush shouma ghodan min Romadlona” (harus dengan menyebutkan lafadz رمضان karena syarat niat harus ta’yin / ditentukan).

Sempurnanya adalah lafadz : نويت صوم غد عن أداء فرض رمضان هذه السنة “nawaitu shouma ghodin ‘an adaai fardli romadloni hadzihis sanati” dan setelah itu disunnahkan menambahi kalimat إيمانا واحتسابا لله “iimaanan wahtisaaban lillahi ta’aala”.

Sunat-Sunat Puasa
1. Segera berbuka puasa ketika tenggelamnya matahari (maghrib) tapi kalau ragu-ragu tentang masuknya waktu maghrib atau hanya sebatas perasangka tanpa adanya ijtihad maka tidak boleh berbuka puasa dengan segera. dan di sunatkan berbuka puasa dengan kurma kalau tidak ada maka cukup dengan air.Bila berbuka puasa dalam keadaan ragu-ragu apakah sudah masuk waktu berbuka atau belum maka puasanya batal dan wajib mengqodo’nya karna hukum asal masih belum masuk waktu berbuka.

2. Sahur di akhir waktu selagi tidak ada keraguan akan munculnya fajar (waktu imsak). Kalau sahur dalam keadaan ragu-ragu apakah sudah waktu imsak atau belum maka puasanya tetap sah karena hukum asal masih tetapnya malam dan belum imsak.

3. Menghindari ucapan-ucapan kotor.



Dalam Bulan Romadlon ada kesunatan lain yang bersifat muakkad antara lain:
- Memperbanyak shodaqoh
- Membahagiakan keluarga
- Berbuat baik kepada keluarga dan tetangga
- Memperbanyak baca al qur’an,untuk siang hari waktu yang paling utama adalah setelah shubuh dan untuk malam hari pada waktu sahur dan antara maghrib sampai isya’.

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
1. Masuknya sesuatu pada Jauf (rongga dalam).
2. Masuknya sesuatu di kepala (melalui lubang telinga/luka yang tembus ke otak).
3. Memasukkan sesuatu (obat) melalui qubul dan dubur.
4. Sengaja bermuntah-muntah.
5. Bersetubuh (jima’).
6. Mengeluarkan mani karena bersentuhan kulit atau onani baik dengan tangan sendiri atau tangan istri.
7. Menstruasi (haidl).
8. Nifas.
9. Gila (hilang akal).
10.Murtad (keluar dari Islam).

Yang Dimakruhkan Dalam Puasa
1. Bersiwak setelah zawal (tergelincirnya matahari)
2. Berbekam/membekam.
3. Mencaci.
4. Mengakhirkan berbuka.
5. Mengunyah benda yang tidak bisa hancur.
6. Mencicipi makanan, kecuali kalau ada keperluan (memasak)
7. Melakukan perbuatan mubah yang bisa mengundang syahwat, seperti memegang, memandang dan mencium bunga yang berbau harum.

Yang Membatalkan Puasa
1. Masuknya benda dari luar ke bagian dalam tubuh melalui lubang tubuh yang terbuka (mulut, hidung dsb.).Yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak hanya makan dan minum tetapi memasukkan :

· Benda (misalnya ujung jari) kedalam lubang telinga, dubur atau kemaluan.

* Air ketika berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air kedala hidung lalu dikeluarkan lagi) secara berlebih-lebihan.
* Menelan air ludah yang sudah tidak murni (misalnya bercampur dengan darah, susur) atau sudah mutanajjis atau sudah keluar dari mulut.
* Menghisap rokok.

2. Muntah dengan sengaja, termasuk juga bersendawa (glege’en. Jawa) dengan sengaja sehingga keluar sesuatu dari dalam perut. Adapun keluarnya dahak tidak membatalkan puasa.

3. Bersenggama. Kalau larangan ini dilanggar maka ia wajib bayar kafarat yang sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah rukun puasa didepan. Yang perlu dicatat adalah: yang wajib membayar kafarot hanya yang lelaki saja.

4. Keluar mani dengan sengaja atau karena persentuhan antara lelaki dengan perwempuan yang bukan mahrom. Kalau keluarnya mani dikarenakan mimpi, melihat wanita atau berhayal maka tidak membatalkan puasa.

5. Haidl, nifas dan melahirkan.

6. Mabuk atau tidak sadarkan diri karena ayan, pingsan, dan lain-lain, hal ini bila sampai menghabiskan seharian penuh. Namun Jika hanya sebentar maka tidak membatalkan.

7. Gila walau hanya sebentar.

8. Murtad.

Catatan : Ketentuan 1, 2, 3 dan 4 bila dilakukan dengan sengaja, tidak terpaksa dan tahu keharamannya.

Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Melakukan ketentuan ketentuan diatas sub. 1, 2, 3 dan 4 dengan terpaksa atau tidak tahu yang ditolelir oleh syara’.

2. Masuknya atau memasukkan anus yang keluar dari dubur karena penyakit ambeyen, walau sebagian jari atau benda pendorong turut masuk.

3. Memasukkan benda (semisal jari) ke dalam lubang hidung dan sebagainya, asalkan tidak masuk kebagian dalam (tidak kelihatan dari luar).

4. Masuknya sisa-sisa makanan yang terbawa oleh air liur tanpa mapu meludahkannya.

5. Masuknya (dengan sendirinya) hewan kedalam tubuh.

6. Masuknya benda (semisal celak, tetes mata) melalui mata.

7. Masuknya benda melalui pori-pori atau jarum suntik.

8. Masuknya air tanpa sengaja ketika mandi wajib atau sunnat.

9. Menelan air ludah yang bercampur dengan air habis berkumur atau darah yang keluar dari gusi.

Orang Mati Yang Punya Tanggungan Puasa
1. Sebagai ganti dari kewajibannya mengqodlo’ maka untuk tiap satu puasa yang ditinggalkannya diganti dengan membayar 1 mud dari harta peninggalannya.

2. Boleh juga diqodlo’ oleh anggota keluarganya atau orang yang ditunjuknya melalui wasiat.

3. Ketentuan ini juga berlaku untuk mayyit yang semasa hidupnya tidak punya kesempatan mengqodlo’ semisal karena sakit yang berkepanjangan.

Hari Yang Dimakruh Berpuasa

Makruh berpuasa pada hari menjelang romadlon (ragu-ragu apakah sudah masuk bulan romadlon atau belum) kecuali kalau memang hari itu merupakan hari kebiasaan berpuasa seperti hari senen,kamis dsb.atau sudah berpuasa sejak beberapa hari sebelumnya.sabda Nabi:

لاَتُقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ اِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ. رواه الشيخان

Kamu jangan mendahului puasa romadlon dengan puasa satu hari atau dua hari kecuali orang yang telah berpuasa sebelumnya maka berpuasalah (HR.Bukhori dan Muslim)

Juga dimakruhkan puasa pada Hari Jum’at saja atau Sabtu atau Ahad yang hanya bertujuan mendapatkan kesunatan (Tathowwu’).

Hari-Hari Diharamkan Berpuasa

Tidak semua puasa bernilai ibadah, tapi puasa juga merupakan larangan dan diharamkan melakukannya pada hari-hari tertentu.
· Hari raya ‘idul fitri.
. Hari raya ‘idul adha.
· Hari tasyrik (tiga hari setelah Hari raya kurban yakni tanggal 11, 12 dan 13).
· Hari-hari Syak yakni pada tanggal 30 Sya’ban sedangkan masyarakat sudah ada yang ru’yat hilal namun belum dibuat keputusan pemerintah. Kecuali kalau puasa yang bertepatan dengan puasa sunnat yang dilakukan sebelumnya (istiqomahnya), puasa qodlo’, nadzar dan kafarot.

· Puasa separuh terakhir (tanggal 15 seterusnya) pada bulan Sya’ban kecuali kalau sebelumnya sudah berpuasa (bersambung dengan puasa sebelumnya) atau dengan alasan diatas.

· Puasa Wishol (pati geni. Jawa) yakni puasa ngebleng sehari semalam tanpa berbuka.

· Dan menurut Ashhab Syafi’i haram berpuasa bagi seorang istri yang bertujuan mendapatkan kesunatan (Tathowwu’) tanpa mendapatkan izin dari sang suami.

Menunda Qodlo’

Bila seseorang berkewajiban mengqodo’ puasa Romadlon maka harus segera mengqodo’nya kalau memang tidak ada udzur. Tidak boleh menunda-nunda hingga datang bulan Romadlon berikutnya kalau sampai menundanya tanpa udzur maka di samping wajib qodo’ juga harus memberi makan orang miskin 1 mud untuk tiap harinya.

Hari-hari Puasa Sunat
Disunatkan berpuasa pada hari berikut:
ª Hari Senin pada hari ini semua amal manusia dilaporkan kepada Allah.
ª Hari Kamis pada hari ini semua amal manusia dilaporkan kepada Allah.
ª Ayyamul bidl yakni pada tanggal 13,14,15 tiap bulan Hijriyah. Namun untuk bulan Dzul Hijjah mulai tanggal 14 sampai tanggal 16.
ª 6 hari pada bulan Syawal. Puasa ini berpahala seperti puasa setahun.
ª Tanggal 9 Muharrom (Tasu’a')
ª Muharrom (’Asyuro’) Bagi yang melakukannya maka dosanya (dosa kecil) pada setahun sesudahnya akan diampuni.
ª Tanggal 9 Dzul Hijjah (’Arofah) bagi selain orang yang haji. Bagi yang melakukannya maka dosanya (dosa kecil) pada setahun sebelum dan sesudahnya akan diampuni.
ª Puasa dihari-hari yang mulya (Muharrom, Rojab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah).

ª Puasa pada tiap-tiap akhir bulan Hijriyah mulai tanggal 28.

ª PuasaDawud yaitu sehari puasa sehari tidak.

ª Puasa sehari tidak puasa dua hari.

ª Puasa dahr yakni puasa terus menerus (tiap hari selain hari raya dan hari tasyriq) kalau memang tidak membahayakan dirinya.

Meninggalkan Puasa Sunnat

Disunnatkan mengqodlo’nya.

Dua Puasa Sunnat Dalam Satu Hari

Semisal puasa hari ‘Arofah bertepatan pada hari Senin. Kalau diniati melakukan keduanya maka ia mendapat pahala keduanya. Kalau niatnya salah satu maka hanya dapat pahala yang diniati saja.

Puasa Wajib (Kafarot/ Nadzar) Bertepatan Dengan Hari Sunnat Puasa (‘Asyuro’)

Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami: Boleh diniati sunnat sekaligus fardlunya (niat keduanya) dan ia mendapatnya keduanya. Namun kalau niat yang fardlu saja maka tuntutan yang sunnat menjadi gugur. Kalau yang diniati yang sunnat saja maka hanya dapat itu saja.

Referensi :
Fathul Qorib,Taushih Ala Ibni Qosim, Fathul Mu’in, I’anatut Tholibin, Kifayatul Akhyar, Muhadzab, kasyifah as-saja, Riyadlul Badi’ah Dll. (Hasan,Tijani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar