Setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat
Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut Pokok-Pokok dari UU No. 5/2014 tentang ASN:
I. Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai
Negeri Sipil (PNS); dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat
sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan
Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi
Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
"Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur
aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik," bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2)
Undang-Undang ini.
II. Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Pejabat dalam jabatan administrator
menurut UU ini, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Adapun
pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; sementara
pejabat dalam jabatan pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
"Setiap jabatan sebagaimana dimaksud
ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 16
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini.
Sedangkan Jabatan Fungsional dalam ASN
terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli
utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama. Sementara
jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c.
Terampil; dan d. Pemula.
Untuk jabatan Pimpinan Tinggi terdiri
atas: a. Jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan pimpinan tinggi
madya; dan c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi
memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
melalui: a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan
rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen; b. Pengembangan
kerjasama dengan instansi lain; dan c. Keteladanan dalam mengamalkan
nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
"Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi
ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain
yang dibutuhkan," bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ini sembari menambahkan,
ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain
yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut UU ini, jabatan ASN diisi dari
Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit
TNI; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
III. Hak dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini
menegaskan, PNS berhak memperoleh: a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas; b.
Cuti; c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. Perlindungan; dan e.
Pengembangan kompetensi. Adapun PPPK berhak memperoleh: a. Gaji dan
tunjangan; b. Cuti; c. Perlindungan; dan d. Pengembangan kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN: a. Setia dan
taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; b.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan kebijakan yang
dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan
tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia
jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan h. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Ketentuan lebih lanjut mengenak hak
PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan
Pemerintah," bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.