| A | BUKU KERJA 1: |
| 1 | SKL, KI, dan KD |
| 2 | Silabus |
| 3 | RPP |
| 4 | KKM |
| B | BUKU KERJA 2: |
| 1 | Kode Etik Guru |
| 2 | Ikrar Guru |
| 3 | Tata Tertib Guru |
| 4 | Pembiasaan Guru |
| 5 | Kalender Pendidikan |
Tulisan kedip
Sabtu, 01 Oktober 2016
Buku Kerja Guru
Guru wajib memiliki dokumen yang terangkum dalam beberapa Buku, Buku 1, 2, 3, dan 4.
Rabu, 28 September 2016
Aplikasi Android Mapel Aqidah Akhlak Kelas XII S-1
Media pembelajaran semakin berkembang dari awalnya yang hanya sekedar menggunakan alat yang sederhana, di era komunikasi informasi ini semakin berkembang. Berikut salah satu bentuk media pembelajaran dalam bentuk aplikasi untuk HP Android...
1. Aplikasi Android Aqidah Akhlak Kelas XII Semester Ganjil
1. Aplikasi Android Aqidah Akhlak Kelas XII Semester Ganjil
Senin, 28 Maret 2016
BUKU AKHLAK KURIKULUM 2013
Bagi temen-temen guru Akhlak Program/Peminatan Keagamaan yang berminat memiliki Buku Akhlak Pegangan Guru dan Siswa, berikut adalah daftar buku tersebut. Silahkan diunggah bagi yang pengen...
Peraturan Implementasi RKM/S
Untuk mengimplementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, maka perlu disusun Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah yang disusun setiap 5 tahun sekali dengan pertahunnya dilaksanakan review yang kemudian dirinci dalam bentuk Rencana Kerja Sekolah/Madrasah yang disusun setiap tahun sekali bersamaan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah.
Berangkat dari sanalah Peraturan Akademik dan Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga harus disusun sebagai bentuk aturan yang mengikat dalam pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan. Berikut adalah contoh kedua peraturan tersebut.
1. Peraturan Akademik
2. Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. SK Penetapan Peraturan Akademik
4. SK Penetapan Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Semoga bermanfaat.
Berangkat dari sanalah Peraturan Akademik dan Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga harus disusun sebagai bentuk aturan yang mengikat dalam pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan. Berikut adalah contoh kedua peraturan tersebut.
1. Peraturan Akademik
2. Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. SK Penetapan Peraturan Akademik
4. SK Penetapan Peraturan Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Semoga bermanfaat.
Jumat, 25 Maret 2016
Permen 8 (Delapan) Standar Pendidikan
Undang-undang atau peraturan dalan sebuah kegiatan apapun sangat diperlukan sebagai alat ukur sekaligus pijakan dalam melaksanakan kegiatan.
Berikut adalah kumpulan permendiknas dan permendikbud mengenai 8 (Delapan) Standar Pendidikan Klik Di sini
Semoga bermanfaat.
Jumat, 25 Desember 2015
LATAR BELAKANG LAHIRNYA NU
Sebagai warga Indonesia khususnya warga NU haruslah
mengetahui sejarah Bangsa ini. Bagaimana NU dalam peranannya yang begitu besar
dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, mempertahankan keutuhan NKRI dan
bagaimana latar belakang lahirnya ormas terbesar di dunia Nahdlatul Ulama (NU)
ini lahir. Silakan disimak dan dihayati mudah-mudahan menjadi pijakan bagi kita
untuk lebih menghargai jasa-jasa para Pahlawan.
Ada tiga alasan yang melatarbelakangi lahirnya Nahdlatul Ulama 31 Januari 1926:
1.
Motif
Agama.
Bahwa
Nahdlatul Ulama lahir atas semangat menegakkan dan mempertahankan Agama Allah
di Nusantara, meneruskan perjuangan Wali Songo. Terlebih Belanda-Portugal tidak
hanya menjajah Nusantara, tapi juga menyebarkan agama Kristen-Katolik dengan
sangat gencarnya. Mereka membawa para misionaris-misionaris Kristiani ke
berbagai wilayah.
2.
Motif
Nasionalisme.
NU
lahir karena niatan kuat untuk menyatukan para ulama dan tokoh-tokoh agama
dalam melawan penjajahan. Semangat nasionalisme itu pun terlihat juga dari nama
Nahdlatul Ulama itu sendiri yakni Kebangkitan Para Ulama. NU pimpinan Hadhratus
Syaikh KH. Hasyim Asy'ari sangat nasionalis. Sebelum RI merdeka, para pemuda di
berbagai daerah mendirikan organisasi bersifat kedaerahan, seperti Jong
Cilebes, Pemuda Betawi, Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera, dan sebagainya.
Tapi, kiai-kiai NU justru mendirikan organisasi pemuda bersifat nasionalis.
Pada 1924, para pemuda pesantren mendirikan Syubbanul Wathon (Pemuda Tanah Air). Organisasi pemuda itu kemudian menjadi Ansor Nahdlatoel Oelama (ANO) yang salah satu tokohnya adalah pemuda gagah, Muhammad Yusuf (KH. M. Yusuf Hasyim -Pak Ud).
Selain itu dari rahim NU lahir lasykar-lasykar perjuangan fisik, di kalangan pemuda muncul lasykar-lasykar Hizbullah (Tentara Allah) dengan panglimanya KH. Zainul Arifin seorang pemuda kelahiran Barus Sumatra Utara 1909, dan di kalangan orang tua Sabilillah (Jalan menuju Allah) yang di komandoi KH. Masykur.
Kamis, 24 Desember 2015
ASWAJA ALA NAHDLATUL ULAMA
Nahdlatul
Ulama (NU) adalah organisasi yang didirikan para kyai-kyai yang berpengaruh,
KH. Hasyim Asy’ari merupakan simbol ulama besar yang berpengaruh. Tujuan
didirikannya Nahdlatul Ulama diantaranya adalah memelihara, melestarikan,
mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah yang
menganut madzhab empat, yakni : Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam
Hambali. Disamping itu juga bagaimana bisa menyatukan antara ulama dan para
pengikutnya-pengikutnya serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
menciptakan kemaslahan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketingian harkat dan
martabat manusia.
Islam
Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah adalah ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad SAW
kepada sahabat-sahabat-Nya dan beliau amalkan serta diamalkan para sahabat,
paham Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah dalam Nahdlatul Ulama mencakup aspek aqidah,
syariah dan akhlak. Ketiganya, merupakan satu kesatuan ajaran yang mencakup
seluruh aspek prinsip keagamaan Islam. Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah didasarkan
pada manhaj (pola pemikiran) Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam bidang aqidah,
dalam bidang fiqih menganut empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hambali) dalam bidang tasawuf menganut manhaj Imam al-Ghazali dan Imam Abu
al-Qasim al-Junaidi al-Bagdadi, serta imam lainnya yang sejalan dengan syari’ah
Islam.
Ciri
utama aswaja NU adalah sikap tawassuth dan i’tidal (tengah-tengah atau
keseimbangan). Yakni selalu seimbang dalam menggunakan dalil, antara dalil
naqli dan dalil aqli, antara pendapat jabariyah dan qodariyah, sikap moderat
dalam menghadapi perubahan dunyawiyah. Dalam masalah fiqih sikap pertengahan
antara ”ijtihad” dan taqlid buta, yaitu dengan cara bermadzhab, ciri sikap ini
adalah tegas dalam hal-hal yang qathi’iyyat dan toreran dalam hal-hal
zhanniyyat.
Tawassuth dalam menyikapi budaya ialah mempertahankan budaya
lama yang baik dan menerima budaya baru yang lebih baik, dengan sikap ini
aswaja NU tidak apriori menolak atau menerima salah satu dari keduanya.
Sumber
Ajaran aswaja NU
Pola perumusan hukum dan ajaran Ahlul Sunnah Wa al-Jama’ah
Nahdlatul Ulama sangat tergantung pada pola pemecahan masalahnya, antara: pola
maudhu’iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi’yah (kasuistik). Pola
maudhu’iyah merupakan pendiskripsian masalah berbentuk tashawur lintas disiplin
keilmuan empirik. Ketika rumusan hukum atau ajaran islam dengan kepentingan
terapan hukum positif, maka pendekatan masalahnya berintikan ”tathbiq al-syari’ah
disesuaikan dengan kesadaran hukum kemajemukan bangsa. Apabila langkah kerjanya
sebatas merespon kejadian faktual yang bersifat kedaerahan atau insidental,
cukup menempuh penyelesaian metode eklektif (takhayyur) yaitu memilih kutipan
doktrin yang siap pakai (instan).
Metode pengalian atau pengambilan sumber (referensi) dan
langkah-langkanya baik deduktif maupun induktif dalam tradisi keagamaan
Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan paham Ahlul Sunnah Wa al-Jama’ah.
·
Madzhab Qauli,
pandangan keagamaan ulama yang terindentifikasi sebagai ”ulama sunni” dikutip
utuh qaulnya dari kitab mu’tabar (qaulnya Imam Syafi’i) dalam madzhab, untuk
memperjelas dan memperluas doktrin yang akan diambil bisa mengunakan kitab
syarah yang disusun oleh ulama sunni yang bermadzhab yang sama (Imam al Nawawi)
·
Madzhab Manhaji,
madzhab ini lebih mengarah pada masalah yang bersifat kasuistik yang diperlukan
penyertaan dalil nash syar’i berupa kutipan al-Quran, nuqilan matan sunnah atau
hadist, serta ijmak
·
Madzhab Ijtihad,
metode akan ditemui pada permasalahan rancangan undang-undang atau rancangan
peraturan daerah, dengan pola ijtihad dengan memgang asas-asa idtihad dan
didukung kearifan lokal serta dialakukan secara kolektif.
Langganan:
Postingan (Atom)
